Senin, 12 September 2016

Terkait Penangkapan Warga Yang Bermain Malam














Ada saja aktivitas masyarakat pada merayakan HUT RI ke-71 meskipun itu menggunakan cara tak lumrah seperti bermain judi sabung ayam. Akibatnya, 5 orang berhasil ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam pada Desa Oenopu, Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara, NTT. Lima orang yg ditangkap itu antara lain, Andi Alam (56) dan  Petrus Kiik (58) seorang pengajar warga  Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanu, Kabupaten Belu. Asyik Main Judi, Empat Orang Diciduk Polisi

Dominikus Hane Lakis (73) pensiun PNS, rakyat Desa Rantete, Kabupaten Malaka, Agustinus Aluman (42) rakyat Desa 0enopu, dan  Pertus Un, (50) masyarakat Tarantete, Desa Tanimanu. Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Hadi Handoko berkata, isu tersebut diperolah asal sejumlah warga  yg merasa diresahkan atas ulah penjudi sabung ayam apalagi menjelang perayaan HUT RI ke-71. "terdapat laporan dari rakyat jadi kita kesana. Selain menagkap mereka, polisi pula menyita barang bukti berupa, lima ekor ayam, uang yang akan terjadi taruhan judi sabung ayam sebesar, Rp1,626.000 dan  13 pucuk pisau ayam,” kata Hadi, Selasa (16/08/2016). Hadi menyebutkan, 5 pelaku beserta barang bukti telah diamankan pada kantor Polres Timor Tengah Utara sembari menanti proses hukum selanjutnya. http://fadingballoonwitch.tumblr.com/post/150319569384/wacana-judi-online-rangkuman

Satreskrim Polres Cianjur menangkap 32 orang pelaku sabung ayam, ketika melakukan perjudian sabung ayam di Kampung Pojokopi, ?Desa Kamuran, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Adapun dasar penangkapan para pelaku sabung ayam ini berdasarkan laporan polisi menggunakan nomor  LI/64/VIII/2016/Sat Reskrim, tanggal 27 Agustus 2016. "Awal penggerebekan, adanya berita terkait tindak perjudian sabung ayam, sehabis didalami memang sahih adanya, serta petugas melakukan penggerebekan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (28/8/2016?). Puluhan pelaku merupakan warga  Kabupaten Cianjur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti diantaranya, uang akibat perjudian sejumlah Rp18 juta, satu kalang ayam, dua ember, serta belasan handphone. "Kita jua amankan 12 ekor ayam yang dipakai buat judi, tiga diantaranya dalam keadaan meninggal," tuturnya. Ketika ini, para pelaku sudah diamankan serta mendekam pada sel tahanan Polres Cianjur. "Para pelaku ini mengakui, Jika para pelaku ini menaruh uang menjadi agunan mengikuti perjudian," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar